TANGERANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebarluasan rekaman video ciuman mesra dengan NA (16). RD (16), siswa salah satu SMA di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, tidak ditahan pihak kepolisian. Tidak ditahannya RD ini dikarenakan tersangka masih dibawah umur.
“RD memang telah kami tetapkan sebagai tersangka, akan tetapi mengingat tersangka masih masuk klarifikasi anak-anak, maka tersangka tidak kami tahan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Bambang Priyo Andogo kepada okezone, Sabtu (7/1/2012).
Akan tetapi ditegaskan Kapolres tidak ditahannya RD bukan berarti proses hukum atas apa yang dilakukan RD dihentikan. Ia mengatakan bahwa penanganan kasus ini tetap dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang ada.
Hal senada juga dijelaskan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga. Ia mengatakan bahwa tidak ditahannya RD dan dikembalikannya RD dibawah pengawasan orang tua karena sudah ada jaminan dari orang tua tersangka. “Kami tidak khawatir RD akan melarikan diri, karena orangtua sudah memberikan jaminan," tegas Shinto.
RD dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setelah orangtua NA melaporkan RD kepada polisi dengan tuduhan pencabulan anak dibawah umur.
Sebelumnya diberitakan, Video ciuman mesra RD dan NA yang masih duduk di bangku SMA ini tersebar luas di Tangerang. Orangtua NA yang tidak terima melaporkan RD ke polisi dengan tuduhan pencabulan.

0 komentar:
Post a Comment