Haram Ibadah Haji Memakai Uang Calon Jamaah Haji

Fraksi PKB berharap Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama DPR RI ke depan benar-benar mampu melakukan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Baik melalui penghematan transportasi, katering, pemondokan dan lain-lain.
Fraksi PKB DPR RI akan mengkaji masalah kemampuan (istitho’ah) dalam menunaikan ibadah haji, karena penyelenggaraan ibadah haji selama ini justru banyak menggunakan uang dari calon jamaah haji yang belum berangkat.
Uang itu terkumpul di bank-bank penerima setoran dana haji, dan atau yang ada di Dana Abadi Haji (DAH) yang mencapai triliunan rupiah.
"Dan, yang terpenting lagi jangan sampai pemberangkatan haji itu menggunakan uang calon jamaah haji. Sebab, dalam pandangan hukum Islam, itu haram karena berarti tidak mampu. Inilah yang akan kita kaji lagi,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI FPKB KH. Maman Imanulhaq dalam diskusi publik ‘Menuju Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji’ bersama Ketua FPKB DPR Helmy Faishal Zaeni, Waketum Asosiasi Bina Ibadah Haji dan Umroh (ASBHU-PBNU) KH. Hafidz Taftazani, dan mantan Dirjen Haji dan Umroh Kemenag RI Anggito Abimanyu di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Maman mengatakan, FPKB akan mengkaji pelaksanaan ibadah haji ini secara substansial, sesuai ajaran Islam agar secara subtansial dan teknis penyelenggaraan ibadah haji tersebut akan lebih efisien, tidak melanggar ketentuan kemampuan haji yang telah ditentukan agama Islam, dan bisa berjalan dengan benar, baik, dan mendapat kemabruran dari Allah SWT.
“Ke depan agar lebih efisien, hemat dan tidak membebani umat Islam itu sendiri,” ujarnya.
KH. Hafidz mengusulkan Kemenag RI berkonsentrasi dengan haji dan umroh, agar penyelenggaraan haji tidak menabrak hal-hal yang diharamkan oleh agama. Bahkan, setiap calon jamaah haji berhak mengetahui jumlah uang yang ditabung di bank-bank penerima setoran haji.

0 komentar:

Post a Comment